Kamis 01 Sep 2016 08:37 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON DC -- Pimpinan Apple menolak keputusan Uni Eropa yang memerintahkan pemerintah Irlandia untuk mengenakan pajak retro-aktif senilai 13 miliar euro. Uni Eropa menyatakan Irlandia memberikan keringanan pajak tersebut secara illegal, memungkinkan Apple membayar tingkat pajak korporasi di bawah satu persen.