Jumat 19 Feb 2016 18:06 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada pikiran untuk melemahkan KPK. Pertama, terkait dewan pengawas, Luhut menjelaskan tujuannya hanya untuk mengingatkan pimpinan jika ada kesalahan.
Mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) juga akan segera dibuat untuk membantu pemimpin jika ada yang salah. Ia juga mengatakan, terkait penyadapan, hal ini hanya mekanisme di dalam KPK saja agar ada. Menurut dia, dari empat poin revisi undang-undang KPK yang diajukan tidak ada yang melemahkan.
Videografer: Casilda Amilah
Video Editor: Casilda Amilah