Jumat 27 Nov 2015 17:58 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemerintah federal Amerika memperingatkan para pejabat negara bagian, bahwa mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk menolak pengungsi dari Suriah. Pernyataan itu dimuat dalam surat tertanggal Rabu (25/11) dari direktur Kantor Permukiman Pengungsi (OPR) kepada badan-badan permukiman ditingkat negara bagian.
Dilansir VOA Indonesia, direktur program Robert Carey menyatakan negara bagian tidak boleh menolak untuk memberikan tunjangan dan layanan yang didanai OPR berdasarkan negara asal atau agama pengungsi. Negara bagian yang tidak mematuhi itu akan dianggap melanggar hukum dan 'dapat menjadi subjek tindakan hukum,' demikian diingatkan Carey dalam surat yang awalnya diterbitkan dalam Houston Chronicle.
Lebih dari 20 gubernur, kebanyakan anggota partai Republik, telah bertekad akan menghalangi upaya federal untuk memukimkan pengungsi Suriah di negara bagian mereka, dengan alasan para pengungsi itu merupakan ancaman keamanan yang tidak dapat diterima sama sekali.
Video Editor: Casilda Amilah
Narator: Afif Rahman Kurnia